middle ad
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, mengamanatkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk menyusun Petunjuk Teknis Persyaratan Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

Sebagai wujud apresiasi atas inisiatif masyarakat untuk mendirikan madrasah maka Direktorat Madrasah menata sistem pendirian Madrasah salah satunya dengan aplikasi online.

Mengapa perlu diatur tentang Juknis Pendirian Madrasah?

Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, mengamanatkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk menyusun Petunjuk Teknis Persyaratan Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

Sebagai wujud apresiasi atas inisiatif masyarakat untuk mendirikan madrasah maka Direktorat Madrasah menata sistem pendirian Madrasah salah satunya dengan aplikasi online.

Setelah mencari informasi baik secara online maupun datang langsung ke Kemenag Kabupaten atau Kota mengenai prosedur Pendirian Madrasah, langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh calon Madrasah adalah memahami Panduan Pendirian Madrasah dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan serta mengisi formulir elektronik pendaftaran pendirian Madrasah.

Tutorial Pengisian Formulir Elektronik Pendirian Madrasah

Setelah mencari informasi baik secara online maupun datang langsung ke Kemenag Kabupaten atau Kota mengenai prosedur Pendirian Madrasah, langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh calon Madrasah adalah memahami Panduan Pendirian Madrasah dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan serta mengisi formulir elektronik pendaftaran pendirian Madrasah.

Pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan kelayakan pendirian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.

Manual Pendirian Madrasah Melalui Aplikasi Pendirian Madrasah

Pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan kelayakan pendirian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.

Sahabat dan rekan-rekan Guru madrasah, melalui Madrasah TV ini kami berharap bisa berbagi video apapun itu tentang Madrasah agar Madrasah lebih dikenal dan diketahui oleh masyarakat.

Walau tak seberapa, kami berharap semoga dapat senantiasa berbagi, memotivasi, dan bermanfaat bagi sesama khususnya rekan-rekan Guru Madrasah.

About Madrasah TV

Sahabat dan rekan-rekan Guru madrasah, melalui Madrasah TV ini kami berharap bisa berbagi video apapun itu tentang Madrasah agar Madrasah lebih dikenal dan diketahui oleh masyarakat.

Walau tak seberapa, kami berharap semoga dapat senantiasa berbagi, memotivasi, dan bermanfaat bagi sesama khususnya rekan-rekan Guru Madrasah.

Percobaan IPA Sederhana dengan materi Proses Pembakaran Memerlukan Oksigen dalam video ini di praktikkan oleh 2 orang siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Huda Kecamatan Dempet Kabupaten Demak.

Percobaan IPA Sederhana Siswa Madrasah Tsanawiyah

Percobaan IPA Sederhana dengan materi Proses Pembakaran Memerlukan Oksigen dalam video ini di praktikkan oleh 2 orang siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Huda Kecamatan Dempet Kabupaten Demak.



Film Pendek berdurasi 10 menit ini diproduksi dan di perankan oleh rekan-rekan Guru beserta siswa-siswi Madrasah Ibtidaiyah Tarbiyatussibyan Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah

Film Pendek Karya Madrasah : Mengejar Impian



Film Pendek berdurasi 10 menit ini diproduksi dan di perankan oleh rekan-rekan Guru beserta siswa-siswi Madrasah Ibtidaiyah Tarbiyatussibyan Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah




Pendidikan di Madrasah yang memadukan IMTAQ, IPTEK dan Nasionalisme adalah model pendidikan yang ideal untuk membangun masyarakat Indonesia. Madarasah mengantar siswa menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa sekaligus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta memiliki rasa nasionalisme yang besar

Aku Bangga Belajar Di Madrasah




Pendidikan di Madrasah yang memadukan IMTAQ, IPTEK dan Nasionalisme adalah model pendidikan yang ideal untuk membangun masyarakat Indonesia. Madarasah mengantar siswa menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa sekaligus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta memiliki rasa nasionalisme yang besar